Belum aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital? Yuk simak cara aktivasi KTP Digital pengganti e-KTP dengan mudah melalui aplikasi IKD yang akan Masfajrin bagikan berikut ini.
KTP Digital, atau yang lebih dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD), merupakan inovasi baru dalam proses administrasi kependudukan di Indonesia.
Secara teknis, IKD bukanlah pengganti kartu fisik melainkan digitalisasi dari e-KTP. IKD memungkinkan penduduk untuk mengakses identitas mereka melalui smartphone atau ponsel pintar.
Dalam artikel Masfajrin kali ini, kami akan membahas secara rinci mengenai KTP Digital, fungsinya, dan bagaimana cara aktivasinya dengan mudah melalui perangkat HP.
KTP Digital merupakan bentuk aplikasi digital yang mendigitalisasi KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia untuk berbagai urusan proses administrasi.
KTP Digital akan tersimpan dalam bentuk foto atau QR Code yang tersimpan dalam perangkat ponsel pengguna. Saat melakukan proses kepengurusan administrasi, masyarakat hanya perlu menunjukkan QR Code.
Akan tetapi, untuk saat ini meskipun telah memiliki KTP Digital, masyarakat masih disarankan untuk membawa KTP fisik karena penggunaannya yang masih belum merata.
Selamat, KTP Digital Anda sudah diaktifkan dan siap digunakan. Ingatlah bahwa KTP digital hanya berlaku jika Anda memiliki HP terdaftar dan aplikasi IKD aktif.
Saat ini, proses aktivasi IKD atau KTP Digital hanya dapat dilakukan di Dukcapil terdekat secara langsung. Jadi, untuk menyelesaikan proses aktivasi, pastikan Anda mendatangi Dukcapil terdekat.
Aktivasi KTP Digital akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses identitas mereka melalui HP secara efisien dan praktis.
KTP Digital, atau yang lebih dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD), merupakan inovasi baru dalam proses administrasi kependudukan di Indonesia.
Secara teknis, IKD bukanlah pengganti kartu fisik melainkan digitalisasi dari e-KTP. IKD memungkinkan penduduk untuk mengakses identitas mereka melalui smartphone atau ponsel pintar.
Dalam artikel Masfajrin kali ini, kami akan membahas secara rinci mengenai KTP Digital, fungsinya, dan bagaimana cara aktivasinya dengan mudah melalui perangkat HP.
Apa itu KTP Digital?
KTP Digital merupakan bentuk aplikasi digital yang mendigitalisasi KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia untuk berbagai urusan proses administrasi.
KTP Digital akan tersimpan dalam bentuk foto atau QR Code yang tersimpan dalam perangkat ponsel pengguna. Saat melakukan proses kepengurusan administrasi, masyarakat hanya perlu menunjukkan QR Code.
Akan tetapi, untuk saat ini meskipun telah memiliki KTP Digital, masyarakat masih disarankan untuk membawa KTP fisik karena penggunaannya yang masih belum merata.
Fungsi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:- Memudahkan administrasi kependudukan: KTP Digital membantu masyarakat dalam mengurus dokumen seperti akta kelahiran, kematian, dan perkawinan.
- Keamanan data yang terjamin: Data identitas disimpan dalam QR code yang hanya bisa dibaca oleh aplikasi resmi, menjaga keamanan informasi pengguna.
- Menghemat biaya dan waktu: Tidak perlu mencetak atau membawa KTP fisik, mengurangi biaya dan waktu dalam proses administrasi.
- Mendukung digitalisasi pelayanan publik: Kehadiran KTP Digital membantu pemerintah dalam mewujudkan smart city dan pelayanan publik yang lebih efisien.
Cara Aktivasi KTP Digital Pengganti e-KTP di HP
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan aktivasi KTP Digital melalui perangkat HP:- Buka Google Play Store di HP Android Anda.
- Cari aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
- Download lalu pasang aplikasi tersebut.
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan masukkan data pribadi seperti NIK, nomor HP, dan email yang aktif.
- Lakukan verifikasi data sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Ambil foto diri tanpa kacamata dan masker untuk verifikasi.
- Kunjungi petugas operator Dukcapil setempat untuk pemindaian QR code.
- Setelah pemindaian selesai, buka email pendaftaran, salin dan simpan 6 digit PIN yang diberikan, lalu klik "aktivasi".
- Masukkan kode aktivasi dan captcha yang diberikan, lalu klik "aktifkan".
Selamat, KTP Digital Anda sudah diaktifkan dan siap digunakan. Ingatlah bahwa KTP digital hanya berlaku jika Anda memiliki HP terdaftar dan aplikasi IKD aktif.
Saat ini, proses aktivasi IKD atau KTP Digital hanya dapat dilakukan di Dukcapil terdekat secara langsung. Jadi, untuk menyelesaikan proses aktivasi, pastikan Anda mendatangi Dukcapil terdekat.
Aktivasi KTP Digital akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses identitas mereka melalui HP secara efisien dan praktis.